Jajang menuturkan, perubahan alokasi kursi yang terjadi di dapil 6 dan 3 tersebut lantaran terjadinya peningkatan jumlah pemilih di dapil 3. Sementara di dapil 6 tidak terlihat adanya perubahan jumlah pemilih.
“Itu sudah ada rumusnya, bukan keinginan KPU dan bukan ada unsur politisnya dipindahkan,” tutur Jajang.
Ia menambahkan, pada pemilu 2024 mendatang, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tasikmalaya juga mengalami perubahan. “Untuk jumlah tps sebanyak 5.781 pada pemilu 2024 nanti dan mengalami penambahan dibandingkan pemilu sebelumnya yakni 5.196 tps,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait