TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilu 2024.
Sosialisasi dilakukan KPU kepada perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu dan awak media yang digelar di Hotel Amaris Kota Tasikmalaya, Minggu (27/11/2022).
Devisi Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam pemilu 2024 ini seiring dengan adanya perubahan alokasi kursi di salah satu dapil di Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk dapil di Kabupaten Tasikmalaya tidak berubah masih 7 dapil dengan komposisi jumlah kecamatan yang sama. Cuma yang berbeda itu alokasi kursi dprd saja,” kata Jajang.
Ia menjelaskan, perubahan alokasi kursi anggota dprd terjadi di dapil 6. Alokasi kursi yang semula 8 kini menjadi 7 karena dipindahkan alokasi kursinya ke dapil 3.
“Perubahan alokasi kursi anggota dprd ini bukan keinginan KPU. KPU tidak dirugikan dan diuntungkan dengan perubahan dapil dan alokasi kursi ini,” jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait