TASIKMALAYA, iNews.id – Diduga melakukan penyalahgunaan alokasi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 lalu, Mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Aip Rasyidi (56) akhirnya ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itupun diakuinya, saat gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Tasikmalaya. “Iya Pa, dipergunakan untuk kepentingan saya sendiri.
Banyak hal yang akhirnya saya terpaksa menggunakan uang tersebut, namun memang saya akui hal itu salah.
Dan saya harus mempertanggungjawabkannya,” ungkap Aip tertunduk lesu saat memberikan keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya, sebanyak 33 orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut hingga sejumlah barang bukti diamankan.
Tercatat dari hasil rekap pemeriksaan, total kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp253.224.922 yang seluruhnya merupakan alokasi dana desa tahun anggaran 2019.
“Penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan SOP yang kami jalankan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan begitupun barang bukti yang dibutuhkan.
Makanya kemudian yang bersangkutan kami tahan, serta apabila kemudian seluruh unsur telah memenuhi dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Singaparna,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
“Yang jelas dana yang seharusnya untuk pembangunan desa malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait