TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tiga sindikat curanmor yang beraksi di Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga sindikat curanmor itu berasal dari Garut, Kuningan dan Lampung.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari ketiga sindikat curanmor tersebut total tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang. Namun, ada 2 tersangka yang ditahan di dua polres lain, yakni Polres Garut dan Polres Kuningan.
“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya. Ketiga sindikat merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung,” kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus curanmor di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/11/2022).
Dari sindikat curanmor kelompok Garut, lanjut AKBP Aszhari, tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang. Kedunya masing-masing berinisial IS (29) dan D (27) yang merupakan warga Garut.
“Tersangka IS ini berperan sebagai joki dan tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini dilakukan penahanan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.
AKBP Aszhari menuturkan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP). Kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung, dan Jamanis.
“Ada 5 DPO dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tuturnya.
Orang nomor satu di Mapolres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, sindikat curanmor kedua yang diamankan adalah dari kelompok Kuningan. Dari sindikat curanmor ini ada 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan.
“Untuk tersangkanya ada 2 orang yang kita amankan, inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor. Tersangka ZA ini ditahan di Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti kita dapat amankan sebanyak 8 unit sepeda motor,” jelas AKBP Aszhari.
Menurutnya, sindikat curanmor yang ketiga yang berhasil diungkap adalah dari kelompok Lampung dengan tersangka JA (27). Pihaknya hingga saat ini masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka J ini diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes. Dari kelompok Lampung ini ada 3 DPO yang masih kejar dan semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti ada 9 unit sepeda motor,” ucap AKBP Aszhari.
Ia menambahkan, para tersangka sindikat curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk penadahnya kita jerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait