Orang nomor satu di Mapolres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, sindikat curanmor kedua yang diamankan adalah dari kelompok Kuningan. Dari sindikat curanmor ini ada 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan.
“Untuk tersangkanya ada 2 orang yang kita amankan, inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor. Tersangka ZA ini ditahan di Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti kita dapat amankan sebanyak 8 unit sepeda motor,” jelas AKBP Aszhari.
Menurutnya, sindikat curanmor yang ketiga yang berhasil diungkap adalah dari kelompok Lampung dengan tersangka JA (27). Pihaknya hingga saat ini masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka J ini diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes. Dari kelompok Lampung ini ada 3 DPO yang masih kejar dan semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti ada 9 unit sepeda motor,” ucap AKBP Aszhari.
Ia menambahkan, para tersangka sindikat curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk penadahnya kita jerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait