Ibu Muda di Tasikmalaya Janjikan Investasi Bodong, 13 Korban Tertipu Sampai Rp 2,2 Miliar

Nanang Kuswara
AM (28) tersangka ibu muda pelaku investasi bodong di Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id - AM (28), ibu rumah tangga warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 2,2 miliar dari 13 orang yang ditipunya dengan modus investasi bodong.

Mereka terpedaya bujuk rayu ibu muda tersebut setelah dijanjikan bisa mendapatkan keuntungan hingga 30 persen setiap pekannya dari uang yang diinvestasikannya.

Awalnya, mereka yang mau menginvestasikan uangnya percaya karena setiap pecan ada uang yang diberikan sebagai keuntungan yang ternyata merupakan uangnya sendiri atau uang yang berasal dari korban lainnya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, 13 korban yang tertipu tersebut berasal dari berbagai daerah bukan hanya berasal dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya saja.

Namun dari Bekasi, Banten, dan wilayah lainnya juga berhasil terpedaya bujuk rayunya.

“Janji keuntungan yang diberikannya itu 30 persen setiap pekan, mereka tidak sadar tertipu karena awalnya ada uang masuk yang katanya keuntungannya. Tetapi lama-lama kemudian keuntungan tersendat, hingga kemudian para korban ini tersadar dan akhirnya menyampaikan laporannya kepada kami,” jelas Rimsyahtono, Sabtu (4/12/2021).

AM mengaku, para selain bujuk rayu keuntungan yang besar yang disampaikan kepada para korbannya.

Dirinya juga menunjukkan usaha yang tengah dijalankannya, mulai dari toko beras, kegiatan sosial, hingga menunjukkan kantor di media sosialnya.

“Sebenarnya cukup lama juga merayu mereka agar mau memberikan uangnya, yang jelas ini telah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Uangnya memang ada yang saya gunakan untuk poya-poya saja, sedangkan sebagian dikembalikan kepada mereka yang dikiranya sebagai keuntungan yang dijanjikan,” ujar AM.

AM sendiri kini harus mendekam di sel Mapolres Tasikmalaya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana polisi mengenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network