Ia menambahkan, tersangka berinisial DS (39) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Tersangka DS merupakan residivis dengan kasus pencurian.
“Tersangka ini residivis. Barang bukti yang kita amankan, satu unit motor Honda Beat, 2 unit hp yakni iPhone 11 dan Oppp A7, satu kunci kontak dan satu buah helm warna pink,” tambah Kapolsek Cihideung.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait