Kasatlantas menjelaskan, tingkat fatalitas pengendara anak saat membawa motor sangat tinggi. Dibutuhkan peran orang tua dan sekolah agar pelajar tidak berkendara menggunakan sepeda motor melainkam angkutan umum.
Kepolisian juga tetap memberlakukan sanksi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa. Pengendara dengan muatan berlebih, ditambah pemotor dengan knalpot bising jadi sasaran sanksi tilang.
"Meski ini lebih mengarah kepreventif dan himbauan, tapi kami juga memberikan sanksi tilang untuk pelanggar yang membahayakan keselamatan pengendara lain," pungkas Yudi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait