TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ratusan pelanggar lalu lintas masih ditemukan di Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan data hasil Operasi Zabra Lodaya 2022 yang dilaksanakan Satlantas Polres Tasikmalaya.
Sejak dimulai pada Senin (3/10/2022) hingga Selasa (11/10/2022), jumlah pelanggar lalu lintas nyaris tembus angka seribu. Para pelanggar lalu lintas di antaranya pemotor yang tidak memakai helm, pengemudi tanpa sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur.
"Jumlah pengendara yang melanggar dan dapat teguran tertulis sampai Senin (10/10/22) berjumlah 810 pengendara. Rata rata pelanggarnya tidak pakai helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, berboncengan tiga orang sampai pengendara membawa kapasitas berlebih," ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Yudi Sadikin, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan dia, dari sekian banyak pelanggar lalu lintas di Tasikmalaya, jumlah pelanggar didominasi oleh pengendara yang masih di bawah umur dan dipastikan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yakni sebanyak 276 pelanggar.
"Jadi pelanggar di bawah umur ini mayoritas. Anak-anak sekolah ya sampai 276 kasus. Maka kami himbau agar orang tua tidak memberikan anaknya kendaraan sebelum cukup umur," kata Yudi.
Kasatlantas menjelaskan, tingkat fatalitas pengendara anak saat membawa motor sangat tinggi. Dibutuhkan peran orang tua dan sekolah agar pelajar tidak berkendara menggunakan sepeda motor melainkam angkutan umum.
Kepolisian juga tetap memberlakukan sanksi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa. Pengendara dengan muatan berlebih, ditambah pemotor dengan knalpot bising jadi sasaran sanksi tilang.
"Meski ini lebih mengarah kepreventif dan himbauan, tapi kami juga memberikan sanksi tilang untuk pelanggar yang membahayakan keselamatan pengendara lain," pungkas Yudi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait