TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 1.086 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan jenis diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Sabtu (17/2022).
Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kabid Tribum Tranmas dan Bimas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, razia miras dilakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota dan disaksikan oleh masyarakat.
“Yang kita amankan ada 1.086 botol miras berbagai jenis dari 19 merk. Kita amankan dari sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung,” kata Budhi.
Menurutnya, pengungkapan lokasi tempat penyimpanan atau gudang miras tersebut berkat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kemudian dilakukan penggerebekan.
“Saat kita datang ke lokasi, pemiliknya kabur. Hasil razia kali ini termasuk yang paling banyak yang didapat oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Ia menuturkan, ribuan botol miras yang disita tersebut jika diuangkan nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Banyak merk miras yang harganya mahal. Ini bisa mencapai ratusan juta rupiah kalau diuangkan,” tuturnya.
Budhi menambahkan, sebelumnya pihaknya juga mengamankan dua orang penjual miras di Jalan Gunung Sabeulah dan Jalan Ampera.
“Ada dua orang yang kita amankan karena menjual miras. Kita berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait