Sebagai bahan penunjang pemeriksaan, lanjut Suhardi, pihaknya mengamankan barang bukti seekor monyet jenis lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto-foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.
"video atau konten sadis dan untuk monyet seekor diamankan di BKPSDA," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Polisi menduga masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu diperoleh tersangka dengan berburu dan membeli dari orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tahu ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," pungkas Suhardi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait