TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap binatang jenis primata yakni lutung dan monyet ekor panjang.
Kedua warga yang masing-masing berinisial AY (25) dan IN (25) ini diduga telah melakukan tindakan sadis menganiaya monyet dengan cara di bor dan dimutilasi hingga diblender.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, kedua tersangka dibekuk dialamat rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan.
“Kedua tersangka ini menyanyat dan memotong bagian tubuh hewan monyet dalam kondisi hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet dengan mata bor,” kata AKBP Suhardi, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersang AY merupakan pelaku penganiayaan monyet, sedanga IN merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung.
Saat menganiaya monyet, tersangka memvidionya sebagai konten dan untuk dijual. Konten penganiayaan hewan ini memiliki pangsa pasar di luar negeri. "Vidio dipajang di FB,sSoal negara mana kita masih pendalaman," ucapnya.
Kapolres menyebut bahwa konten penganiayaan hewan tersebut dijual ke orang-orang yang memintanya di media sosial. Harga satu konten video dihargai antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
“Total omzet kurang lebih sekitar Rp10 juta," jelas AKBP Suhardi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait