Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dengan lie detector. Hasilnya, ketiga tersangka dinyatakan jujur.
Sementara Ferdy Sambo baru menjalani pemeriksaan dengan alat itu pada Kamis (8/9/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait