JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Status polisi Irjen Ferdy Sambo diputuskan hari ini. Polri memastikan status polisi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo langsung diputuskan hari ini juga.
“Ya akan ditentukan hari ini juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Saat ini, Komite Kode Etik Polri (KKEP) sedang melakukan persidangan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.
Polri sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait