JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Timsus Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait