JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Bharada E diberikan perlindungan hukum super ketat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan supaya Bharada E tidak disiksa ataupun diracun.
Menurut Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK, hal itu dilakukan demi menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.
"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," ujar Edwin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait