Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Narkoba

Heru Rukanda
Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Narkoba Peredaran 1,2 Kg Sabu Digagalkan, Kapolres Tasikmalaya Kota: 6000 Orang Kita Selamatkan dari Bahaya Narkoba. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta. 

"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya. 

AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan dari tersangka YS. 

"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update