Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
Peredaran 1,2 Kg Sabu senilai Rp1, 8 Miliar di Kota Santri Digagalkan Satnarkoba Polres Tasikmalaya kota. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta. 

"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya. 

AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS. 

"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tambahnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network