Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta.
"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya.
AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS.
"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait