TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Peredaran 1,2 kg sabu senilai Rp1, 8 miliar di Kota Tasikmalaya digagalkan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial YS (48) merupakan bandar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Tersangka diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Kamis (11/8/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YS (48) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1,2 kg sabu.
"Alhamdulillah, kita bisa ungkap peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya cukup besar yaitu 1,2 kg," kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan merupakan yang paling besar di Kota Tasikmalaya. Jika sebelumnya diamankan 670 gram, kini dapat diamankan 1,2 kg.
"Ini pengungkapan yang fantastis. Tersangka ini bisa dikatakan bandar," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait