Pemkab Garut dan Polres Garut Deklarasikan Gerakan Garut Tanpa Knalpot Bising

Asep Juhariyono
Bupati Garut Rudy Gunawan deklarasikan penolakan knalpot bising tidak standar di Wilayah Kabupaten Garut. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Diskominfo Garut)

GARUT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Polres Garut deklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising tidak standar di Wilayah Kabupaten Garut. 

Deklarasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (8/11/2021).

Deklarasi penolakan knalpot bising tidak standar ini merupakan inovasi dari Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Inovasi tersebut turut didukung oleh Kajari Garut Neva Sari Susanti dan Dandim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut lainnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, deklarasi ini merupakan salah satu langkah nyata untuk melakukan penertiban knalpot bising di wilayah Garut. 

Knalpot bising sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Deklarasi ini bertujuan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat agar tidak merasa terganggu dengan adanya knalpot bising. 

“Tentunya hari ini kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

Rudy beralasan, knalpot bising telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, terlebih bila dilakukan penelitian lebih jauh, knalpot bising juga menjadi cikal bakal tindakan-tindakan kriminalitas dan memicu bentrokan antara pengguna kendaraan bermotor maupun dengan masyarakat. 

Ia meminta pemerintah kecamatan sampai ke tingkat desa beserta tokoh masyarakat agar bisa bekerja sama, untuk memberikan dukungan dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising sebelum diberlakukannya razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung misalnya masih terdengar suara bising," tuturnya.

Rudy berharap, sosialisasi dilakukan melalui pendekatan-pendekatan persuasif sebelum dikenakan razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mereka dengan sukarela mengganti dengan knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan. 

"Saya berharap sosialisasi ini bisa segera dilakukan mengingat peraturan pelarangan penggunaaan knalpot bising ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20009 Tentang Lalu Lintas, di mana aparat hukum diberikan amanat untuk menegakkan disiplin terkait pelarangan penggunaan alat-alat yang tidak standar, sehingga tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat umum," pungkasnya. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, gerakan Garut tanpa knalpot bising atau tidak standar ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah yang bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun organisasi otomotif di seluruh Kabupaten Garut.

"Untuk tahap awal gerakan ini akan dilakukan selama satu bulan dan akan dilakukan evaluasi setelah pelaksanaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Wirdhanto.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Indonesia Kabupaten Garut Gan Gan Khusnul Muamar mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh serta mengapresiasi gerakan yang telah dideklarasikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polres Garut.

“Tindak lanjut kami sebagai organisasi masyarakat yang berbasis otomotif, saya akan mengintruksikan kepada semua kader anggota untuk patuh terhadap undang undang yang berlaku yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya Undang-Undang Lalu Lintas," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network