4. Jiwasraya
Tak berbeda jauh dengan Asabri, kasus korupsi di Jiwasraya juga menyebabkan kerugian yang sangat besar. Korupsi Jiwasraya membuat negara rugi hingga angka Rp13,7 triliun.
Perusahaan ini mengalami gagal bayar terhadap klaim yang sebenarnya sudah jatuh tempo. Melansir laman idxcannel, audit BPK menunjukkan adanya investasi aset-aset di Jiwasraya yang berisiko tinggi, demi mengejar keuntungan yang tinggi pula. Perusahaan tersebut menaruh saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial, atau sekitar 22,4 persen.
5. Bank Century
Korupsi bank Century diketahui merugikan negara lebih dari Rp7 triliun. Dilansir dari Sindonews, angka tersebut didapat setelah BPK menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
Dari hasil perhitungan, diketahui ada nilai sebesar Rp6,7 triliun yang merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara oleh LPS kepada Century. Tercatat, dana itu dikeluarkan pada 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009.
Sementara itu, dana FPJP atau pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek yang diserahkan dari Bank Indonesia kepada Century juga merugikan negara sekitar Rp689 miliar.
6. KTP Elektronik
Kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang bergulir di tahun 2017 merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dalam kasus ini, politisi yang juga mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Rupanya, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2011 sampai 2012. Dalam polemik itu, Setya Novanto berperan sebagai pengatur anggaran megaproyek KTP elektronik agar mendapat persetujuan DPR. Pria kelahiran 1955 itu dipenjara selama 15 tahun, hak politiknya dicabut selama 5 tahun, dan diganjar denda sebesar Rp500 juta.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait