JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Bharada E ditetapkan jadi tersangka tewasnya Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Penetapan tersangka Bharada E tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi. Termasuk saksi ahli.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi di Jakarta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Brigjen Andi, Bharada E pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Kami langsung tangkap tahan," katanya.
Dia menyebut, Mabes Polri memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penyidikan tidak berhenti di sini. Tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Dia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.
Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
