Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priatim

Heru Rukanda
Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priangan Timur. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Ia menambahkan, terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network