Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priatim

Heru Rukanda
Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priangan Timur. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ribuan produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat ditertibkan dan diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya. Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut diperoleh dari 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah Priangan Timur (Priatim), yakni di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, ribuan produk kosmetik ilegal yang diamankan merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan selam periode Juli 2022.

“Dari hasil pengawasan pada 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya, sejumlah 24 (43%) sarana dinyatakan memenuhi ketentuan dan 32 (57%) sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan,” kata Jajat saat rilis hasil penertiban produk ilegal di kantor Loka POM di Kota Tasikmalaya, Bumi Resik Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, selama kegiatan penertiban produk kosmetik ilegal pihaknya menemukan sebanyak 450 item dengan jumlah 4902 pcs kosmetik tanpa izin edar, 7 item atau 10 pcs kosmetik kadaluwarsa, dan 18 item sebanyak 101 pcs obat tanpa izin edar.

“Terhadap produk temuan, sebagian dimusnahkan di tempat dan sebagiandiserahkan kepada Loka POM di Kota Tasikmalaya untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Jajat menuturkan, total nilai ekonomi temuan produk kosmetik ilegal tersebut jika diuangkan sebesar Rp61.165.550. “Temuan kosmetik tanpa izin edar didominasi oleh sediaan rias wajah (69,93%), parfum (19,9%), dan sediaan perawatan kulit (10,17%),” tuturnya.

Ia menambahkan, terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network