GARUT,iNewsTasikmalaya.id – Pria Garut berinisial NW (31) ditangkap polisi lantaran ulahnya menipu puluhan pembeli minyak goreng. Korban pria warga Limbangan yang berdomisili di Pameungpeung, Kabupaten Garut tersebut dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar).
Pelaku ditangkap di daerah Depok. Atas ulahnya tersebut membuat para korban menderita hingga Rp1,9 miliar..
"Dari pengakuannya, pelaku berada di sana (Depok) untuk mencari kerja agar bisa mengembalikan kerugian yang diderita para korban. Namun, uang pengembalian itu tak kunjung diterima para korban, hingga akhirnya kami putuskan untuk menangkap pelaku," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).
Kapolres Garut menuturkan, modus pelaku yakni menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Aksi pelaku berlangsungn dalam kurun waktu pertengahan Maret hingga Juni 2022 lalu.
"Misalnya harga minyak goreng di pasaran itu 300, pelaku menjual 200, di bawah harga pasar. Para korban yang berasal dari Garut, Bandung, dan sejumlah daerah di Jabar pun tergiur dan tertarik membeli karena harga ditawarkan sangat murah, mengingat pada Maret itu harga minyak goreng sangat mahal," ujarnya.
Menurut AKBP Wirdahanto Hadicaksono, penjualan minyak goreng dilakukan pelaku melalui sistem chat order via aplikasi WhatsApp dan pembayaran transfer. Mulanya, para korban berhasil melakukan pembelian minyak dalam jumlah kecil.
"Namun saat para korban membeli dalam partai besar, barang yang dipesan ternyata tak kunjung datang. Lalu jumlah korban yang mengalami hal ini bukan satu atau dua orang, tapi banyak," ucapnya.
Lanjut Kapolres Garut, para korban pun kemudian melakukan pelaporan terkait aksi pelaku ke Polres Garut. Sedikitnya ada 20 orang telah menjadi korban di kasus tersebut.
"Kami masih membuka laporan warga barang kali masih ada korban yang lain. Ke-20 korban yang menderita kerugian ini totalnya mencapai Rp1,9 miliar," imbuhnya.
Kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. "Dari Rp50 juta sampai Rp300 juta," ucap Kapolres Garut.
Aksi NW melakukan penipuan ini tidak lain karena ia ingin mendapatkan keuntungan pribadi, dengan memanfaatkan momen tingginya harga minyak goreng. Kepada petugas, NW mengaku mendapatkan minyak dari distributor di wilayah Tasikmalaya.
"Kami cek dan mintai keterangan distributornya, ternyata mereka menjual sesuai harga pasar. Jadi bisa disimpulkan bahwa pelaku menjual minyak harga rendah untuk memancing para korban membeli minyak dalam jumlah banyak," ungkapnya.
Keuntungan yang diperoleh pelaku dari aksi tipu-tipu tersebut setidaknya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya, lalu merenovasi rumah. "Sebagian keuntungan lainnya dipakai untuk gali lobang tutup lobang saat pelaku menjalankan tindakan penipuannya," tandasnya.
Sejumlah rekening koran, bukti transfer, bukti pembelian, hingga percakapan pelaku dengan para korban melalui WhatsApp telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, NW dijerat Pasal 372 dan 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Garut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait