105.000 Kendaraan Bermotor di Tasikmalaya Nunggak Pajak, P3D Samsat Sukaraja Gelar Operasi KTMDU
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:32 WIB
"Kami telah memberikan kemudahan, bisa dibayar dengan online, bisa di minimarket, sambara, e-commers, bahkan 6 bulan sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah bisa daftar ulang," jelas Ecep.
Ia menambahkan, terkait dengan pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor, ssjauh ini pihaknya belum menerima arahan dan instruksi dari Bapenda Jabar.
"Sampai saat ini belum ada rencana pemutihan pajak. Kalau tahun sebelumnya memang ada," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono