get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Lokasi dan Jadwal SIM keliling untuk wilayah Tasikmalaya, Kamis, 26 Mei 2022

Kamis, 26 Mei 2022 | 07:51 WIB
header img
Lokasi dan Jadwal SIM keliling untuk wilayah Tasikmalaya, Kamis, 26 Mei 2022. (Foto: iNewsTasikmalaya.id)

Berikut persyaratan untuk perpanjangan di SIM keliling:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut