get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Kawistara 2024, Wujud Komitmen Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi Asal Aceh di Ciamis, Nyamar Jadi Petani, Ini Tampangnya

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:06 WIB
header img
Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi Asal Aceh di Ciamis, Nyamar Jadi Petani dan Ubah Penampilan, Ini Tampangnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

Dengan tangan diborgol, Ami Aristoni dibawa tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis dan dimasukan ke dalam ruang tahanan Kejari Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).

“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.

Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut