Dengan tangan diborgol, Ami Aristoni dibawa tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis dan dimasukan ke dalam ruang tahanan Kejari Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).
“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.
Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.
Editor : Asep Juhariyono