Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apel Perdana usai Lebaran, Herdiat Tekankan Sinergi ASN dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi Asal Aceh di Ciamis, Nyamar Jadi Petani, Ini Tampangnya

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:06 WIB
  • author Redaksi
Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi Asal Aceh di Ciamis, Nyamar Jadi Petani, Ini Tampangnya
Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi Asal Aceh di Ciamis, Nyamar Jadi Petani dan Ubah Penampilan, Ini Tampangnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

Dengan tangan diborgol, Ami Aristoni dibawa tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis dan dimasukan ke dalam ruang tahanan Kejari Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).

“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.

Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut