CIAMIS, iNews - Selama dua pekan lebih Kabupaten Ciamis berhasil mempertahankan status level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Status tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Jawa Barat secara virtual yang diikuti Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis dari Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (24/9/2021).
“Status level PPKM di Jawa Barat secara keseluruhan berada di level 3 dan 2. Untuk Level 3 ada 14 Kabupaten Kota sedangkan untuk level 2 ada 10 Kabupaten,” terangnya.
Dari data yang didapat 14 Kabupaten Kota yang berada di status PPKM Level 3 yakni Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta dan Kota Banjar.
Sedangkan untuk status level 2 PPKM diantaranya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Subang.
Menanggapi pemaparan tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis langsung melaksanakan evaluasi PPKM tingkat Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Wakil bupati Ciamis Yana D Putra.
Rapat tersebut dilaksanakan guna melakukan evaluasi PPKM serta penyesuaian kebijakan status Level 2 PPKM.
Yana sapaan akrab Wabup Ciamis menyoroti pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah dilaksanakan sejak akhir 30 Agustus 2021.
Ia menyayangkan masih ada segelintir siswa siswi yang masih belum disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker tatkala pulang sekolah.
“Pelaksanaan PTM telah berjalan selama dua pekan lebih, saya mengharapkan setiap sekolah menerapkan prokes secara ketat sebagai upaya mencegah dari Covid-19,” imbuhnya.
Pada rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait penyesuaian jam aktivitas berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitaran Ciamis.
Sebagaimana hasil musyawarah tim Satgas Covid-19 Ciamis para pedagang PKL diberi kelonggaran aturan dan bisa berjualan sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dar luas tempat serta 1 jam maksimal makan di tempat.
“Kita berusaha memenuhi aspirasi para pedagang kaki lima dengan memberikan kelonggaran pada jam tayang, durasi waktu makan dan kapasitas pengunjung,” jelasnya.
Wabup Ciamis ini pun menambahkan, pelonggaran kebijakan terkait jam tayang PKL merupakan penyesuaian aturan pada PPKM Level 2, tentunya dengan syarat prokes dilakukan secara ketat.
“Meskipun saat ini kita masih di masa pandemi keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan harus tetap dijaga, di satu sisi pencegahan Covid-19 tetap berjalan namun ekonomi pun bisa tetap berjalan,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono