KUWAIT CITY, iNews.id - Seorang istri di Kuwait dinyatakan bersalah setelah nekat berselingkuh dengan 13 pria. Oleh pengadilan, dia diharuskan membayar ganti rugi kepada suami sebesar 20.000 Dinar Kuwait atau sekitar Rp948 juta.
Dilansir dari Gulfnews, suami yang tak disebutkan namanya tersebut mengajukan gugatan ganti rugi terhadap istrinya. Ini dia lakukan setelah mengetahui istrinya, yang juga tak disebutkan namanya, berselingkuh.
BACA JUGA:
Tambang Berlian Bocor Tewaskan 12 Orang, Kongo Tuntut Ganti Rugi ke Angola
Media Court melaporkan, suami mengetahui perselingkuhan istri dari aplikasi perpesanan Snapchat.
Sebagai informasi, angka pernikahan secara resmi di Kuwait pada tahn 2020 mencapai 12.973. Angka tersebut termasuk 418 pria asing yang menikahi wanita Kuwait.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta