Agus menuturkan, korban kemudian menceritakan kepada teman-teman kosannya dan mengecek isi dari kamera kecil yang ditemukan di ventilasi kamar mandi.
"Di dalam kamera itu ada memorinya. Korban kemudian mengeceknya melalui hapenya. Korban kaget banyak rekaman video bugil para korban," ucapnya.
Dikatakan Agus, pelaku merupakan tetangga para korban. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana berupa membuat konten video dengan anak-anak sebagai objek bermuatan pornografi.
“Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang. Kami jerat pelaku dengan Pasal 35 juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun maksimal 11 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono