Agus menjelaskan, terbongkarnya perbuatan terduga pelaku setelah korban membuka memori yang ada di dalam kamera. Dari kartu memori tersebut, terdapat file video dan setelah dibuka oleh korban terdapat tayangan-tayangan aktivitas para korban di dalam kamar mandi maupun di kamar kos.
“Kamera kecil yang disimpan di ventilasi kamar mandi ditemukan oleh korban berinisial M. Saat itu, korban selesai mandi dan saat mengambil handuk melihat benda kecil dan ternyata kamera,” ucapnya.
“Dari rekaman video tersebut terlihat juga terduga pelaku saat memindahkan kamera dari kamar mandi ke kamar kos. Terduga pelaku pun akhirnya mengaku jika dia yang memasang kamera tersebut,” sambung Agus.
Ia menambahkan, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Karangnunggal untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono