get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Kota Banjar Curhat ke Kapolres Soal Geng Motor, Ini Tanggapannya

Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Kota Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022 | 10:14 WIB
header img
Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Kota Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga anggota geng motor di Kota Tasikmalaya yang membawa senjata tajam (sajam) dan pipa besi serta tongkat baseball yang diamankan Polres Tasikmalaya pada akhir pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiga anggota geng motor tersebut diduga akan membuat onar sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terhadap geng motor yang membawa sajam dan alat pemukul yang diamankan pada akhir pekan lalu diberikan tindakan tegas. 

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa sajam.

"Kita lakukan tindakan hukum berupa penyidikan dan dari barang bukti ditemukan cukup bukti untuk diterapkan undang-undang darurat," ujar Aszhari, Rabu (30/3/2022).

"Kita tidak memberikan toleransi terhadap mereka sehingga proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera," sambungnya. 

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada para geng motor yang melakukan perilaku tindakan kriminalitas mengganggu kamtibmas. 


Upaya Tangani Geng Motor, AKBP Aszhari: Jangan Berikan Motor Kepada Anak di Bawah Umur. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

"Kami berkomitmen siapa pun itu walaupun di bawah umur tapi kalau melakukan perilaku geng motor bahkan sampai membahayakan masyarakat, akan kita lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas dia. 

Ia menuturkan, saat ini ketiga anggota geng motor yang membawa sajam dan alat pemukul telah dilakukan penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota. 

"Ada 3 orang yang kita proses hukum," kata dia. 

Aszhari menghimbau kepada para orang tua  dengan '5 JANGAN' untuk bersama-sama mengawasi anaknya agar tidak terlibat  berandalan bermotor. 

Ia menjelaskan, 5 jangan yang dimaksud adalah Jangan Berikan Motor Kepada Anak Dibawah Umur, Jangan Biarkan Pergaulan Bebas Anak, Jangan Biarkan Anak Keluyuran Tengah Malam, Jangan Biarkan Anak Langgar Aturan Berlalulintas, Jangan Biarkan Anak Kita jadi Pelaku/Korban Kejahatan. 

"Himbauan 5 jangan ini agar menjadi perhatian para orang tua," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 35 anggota geng motor pada akhir pekan lalu dibeberapa tempat di Kota Tasikmalaya, di antaranya di Jalan Gubernur Sewaka, Jalan Letjen Mashudi, Jalan Bantar, Jalan Lewo Babakan, Linggajaya, Jalan Gunung Sabeulah dan Jalan Mitra Batik. 

Dari 35 orang yang mayoritas di bawah umur polisi turut mengamankan sebilah badik, tongkas baseball, 3 batang pipa besi, minuman keras jenis tuak dan ciu, dan lainnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut