MK Tolak Gugatan PSU Tasikmalaya, Cecep-Asep Sujud Syukur: Siap Tancap Gas Jalankan Program

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti kediaman Cecep Nurul Yakin di Perum Andalusia, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (26/5/2025) sore. Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, melakukan sujud syukur bersama para pendukung dan partai koalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tasikmalaya 2025.
Putusan MK tersebut menjadi titik akhir dari rangkaian panjang proses hukum yang diajukan oleh pasangan Iwan-Dede dan Ai-Iip. Dalam momen penuh emosional, Cecep dan Asep terlihat saling berpelukan dan tak kuasa menahan air mata setelah keputusan tersebut dibacakan. Mereka juga menerima ucapan selamat dari pimpinan dan kader partai pengusung: Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
"Alhamdulillah, kami menerima putusan Mahkamah Konstitusi dengan penuh tawakal. Ini adalah akhir dari perjalanan panjang dan penuh dinamika," ujar Cecep kepada wartawan, didampingi Asep Sopari.
Cecep menyatakan komitmennya untuk menjadi pemimpin seluruh masyarakat Tasikmalaya, tanpa membedakan pilihan politik saat Pilkada. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersatu kembali dan melupakan perbedaan yang sempat muncul selama kontestasi.
"Ini saatnya bersatu kembali. Kita rangkul semua pihak. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Tasikmalaya ke arah yang lebih baik," tegasnya.
Pasangan terpilih ini pun siap tancap gas. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar pertemuan besar dengan jajaran pemerintahan, mulai dari kepala desa, camat, kepala puskesmas, hingga pimpinan OPD, untuk menyelaraskan langkah ke depan.
“Kita akan langsung akselerasi. Waktu kita hanya tersisa enam bulan. Harus langsung kerja nyata,” ungkap Cecep.
Fokus utama program percepatan ini adalah menyelesaikan persoalan infrastruktur serta mengantisipasi dampak dari cuaca ekstrem yang melanda Tasikmalaya belakangan ini, seperti banjir, longsor, dan pergeseran tanah.
“Ada banyak pekerjaan rumah. Masyarakat menggantungkan harapan besar pada kami, dan kami akan menjawabnya dengan kerja nyata,” tandas Cecep.
Dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, pasangan Cecep-Asep kini bersiap memasuki fase baru: memimpin Kabupaten Tasikmalaya secara sah, dengan tekad untuk menghadirkan perubahan konkret dan merangkul seluruh masyarakat demi kemajuan daerah.
Editor : Asep Juhariyono