get app
inews
Aa Text
Read Next : 100 Hari Viman-Diky Dinilai Gagal, Mahasiswa Tasikmalaya Turun ke Jalan Sampaikan Sejumlah Tuntutan

132 Pasangan Jalani Sidang Isbat Terpadu, Pemkot Tasikmalaya Targetkan 7.000 Legalitas Pernikahan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:20 WIB
header img
132 Pasangan Jalani Sidang Isbat Terpadu, Pemkot Tasikmalaya Targetkan 7.000 Legalitas Pernikahan dalam 5 Tahun. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat pelayanan publik berbasis hak sipil melalui program andalan bertajuk Tasik Melayani. Salah satu bentuk konkret program tersebut adalah pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Lapangan Bale Kota, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini menyasar pasangan suami istri yang sebelumnya menikah siri, agar memperoleh pengakuan hukum atas status pernikahan mereka. Dalam pelaksanaannya, Pemkot menggandeng Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menjelaskan, sidang terpadu ini merupakan solusi atas persoalan serius yang dihadapi ribuan warga yang belum memiliki dokumen legal pernikahan.

Menurutnya, dokumen sah pernikahan merupakan syarat penting bagi warga agar tak tersisih dari berbagai layanan sosial dan administrasi negara.

“Melalui program ini, kami ingin membuka akses bagi warga tidak mampu agar pernikahan mereka diakui negara. Ini bagian dari komitmen kami dalam 10 program kerja utama bersama Pak Diky,” ungkap Viman.

Pada gelombang pertama ini, tercatat sebanyak 132 pasangan dari 400 pendaftar berhasil lolos proses verifikasi dan mengikuti sidang. Viman pun menargetkan, dalam lima tahun ke depan, setidaknya 7.000 pasangan akan difasilitasi agar memiliki dokumen pernikahan yang sah.

“Dengan legalitas yang dimiliki, mereka bisa menjadi subjek pembangunan yang sejajar, tidak lagi terpinggirkan,” tambahnya.

Pelaksanaan sidang isbat ini tidak hanya menjadi ruang layanan hukum, tetapi juga momentum kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Maman R. Setiadi, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses verifikasi. Salah satunya adalah banyaknya pasangan yang belum memiliki akta cerai dari pernikahan sebelumnya.

“Banyak pasangan tidak lolos karena status pernikahan terdahulu belum diselesaikan secara hukum. Ini umum terjadi pada pasangan yang sebelumnya menikah siri,” jelas Maman.

Dari total 248 pendaftar terakhir, hanya 132 pasangan yang berhasil melewati proses validasi dari Kementerian Agama. Kecamatan Kawalu tercatat sebagai wilayah dengan peserta terbanyak, yaitu 20 pasangan, sedangkan Bungursari paling sedikit, hanya 9 pasangan.

Sebagai bagian dari agenda hari itu, Pemkot Tasikmalaya juga meluncurkan inovasi bertajuk Digitalisasi Data Agregat Kependudukan, yang diharapkan dapat menjadi pijakan baru dalam penguatan sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh di kota ini.

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemkot Tasikmalaya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan negara di tengah-tengah warga, terutama bagi mereka yang selama ini luput dari perhatian sistem.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut