Banyak Terminal Bayangan di Tasikmalaya, Dishub: Penumpang Wajib Naik Turun di Terminal Resmi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan aktivitas terminal bayangan, salah satunya di kawasan Simpang Rancabango, Kecamatan Bungursari, Kamis (15/5/2025).
Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi, yang dinilai mengganggu ketertiban dan menyebabkan sepinya aktivitas di Terminal Tipe A Indihiang.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Asep MP, menyatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan upaya untuk menegakkan regulasi yang melarang pengusaha angkutan menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.
“Perusahaan otobus (PO) wajib mematuhi aturan. Lokasi resmi menaikkan dan menurunkan penumpang hanyalah di Terminal Indihiang Type A,” tegas Asep saat ditemui di lokasi pengawasan.
Menurut Asep, fenomena terminal bayangan tidak hanya terjadi di Simpang Rancabango. Beberapa titik lain yang kerap dijadikan tempat naik turun penumpang antara lain Cisumur, Pertigaan Wakita Kusumah, Bundaran By Pass, hingga sekitar Terminal Padayungan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Pengawasan kali ini menyasar langsung kendaraan angkutan umum yang melakukan aktivitas di luar terminal.
Dishub juga memberikan edukasi kepada penumpang dan sopir mengenai pentingnya menggunakan fasilitas terminal resmi demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Dengan adanya tindakan langsung ini, kami berharap masyarakat dan pihak perusahaan angkutan menyadari pentingnya tertib aturan. Jangan lagi menjadikan pinggir jalan sebagai tempat naik-turun penumpang,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono