Tak Dilayani Istri, Seorang Pria di Kota Banjar Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id– Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial S (38), warga Kota Banjar, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, korban, yang masih berusia 10 tahun, adalah anak tiri dari pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tujuh kali," kata Heru saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan pelaku, guna mendukung proses hukum.
Adapun kronologi kejadian ini terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdayanya dan melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah," ujar Heru.
Ironisnya, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya, yang merupakan ibu kandung korban.
Aksi tersebut berlangsung di rumah nenek korban, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi sang anak. "Motifnya karena tidak dilayani Istirnya yang merupakan ibu korban," katanya.
Atas perbuatannya, S kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono