get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Ledakan di Garut, 13 Tewas dalam Insiden Pemusnahan Amunisi

Jadi Sorotan Nasional, Oknum Dokter Cabul di Garut Statusnya Tersangka!

Kamis, 17 April 2025 | 12:12 WIB
header img
Polres Garut resmi menangkap seorang oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut. Foto: iNewsGarut.id/Indra Sanjaya.

GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Polres Garut resmi menangkap seorang oknum dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut. 

Pelaku menggunakan modus menawarkan layanan USG gratis melalui pesan WhatsApp untuk menarik korban tanpa melalui prosedur pendaftaran resmi.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan bahwa pelaku sudah ditangkap sejak kemarin dan saat ini dalam pemeriksaan intensif.

Hingga saat ini polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Kehormatan Profesi Kedokteran (DKPK), dan instansi terkait untuk mendalami aspek etis serta hukum dalam kasus ini.

"Kami terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi korban tambahan,” ujar Fajar saat ditemui wartawan di Mapolres Garut, Kamis (18/4/2025).

Sementara, menanggapi kasus viral yang tengah ditangani Polres Garut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, mengaku prihatin dan menghormati proses hukum yang bergulir.

"Kami menghormati proses hukum yang transparan dan berkeadilan," kata dr. Rizki Safaat Nurahim, Ketua IDI Garut.

Kedepannya IDI Garut akan berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk menaggapi keluhan masyarakat. "Pengaduan masyarakat bisa disampaikan ke sekertariat IDI Cabang Garut," jelasnya.

Diketahui, hasil pemeriksan sementara pihak kepolisian pelaku melakukan aksinya 4 kali.

Sebelumnya video rekaman CCTV aksi dugaan tindakan pelecehan terhadap pasien di salah satu klinik tersebar dan viral di Media Sosial (Medsos).

Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamanakan tersangka. Kini oknum Dokter Kandungan tersebut sudah di tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut