get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Pegawai Kemenag Banjar Diduga Tarik Pungli ke Diniyah Urus Izin Operasional

Kemenag Banjar Janji akan Tindak Oknum Lakukan Pungli Izin Operasional Madrasah Diniyah

Jum'at, 07 Maret 2025 | 10:34 WIB
header img
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus menyatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) jika benar terbukti. Foto: ilustrasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) jika benar terbukti.

Fikri menyatakan itu setelah mencuat isu pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Banjar pada layanan pengurusan izin operasional di Lembaga Madrasah Diniyah.

"Menanggapi isu pungli yg baru-baru ini mencuat, kami ingin menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli,"kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025). 

"Kalo memang ada pejabat di lingkungan Kemenag Kota Banjar yang terbukti melakukan pungli, saya tidak akan tinggal diam. Kami sudah punya aturan jelas, yaitu Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025, yang mengatur pencegahan pungutan liar dan gratifikasi. Artinya, semua pegawai harus bekerja dengan transparan dan sesuai aturan,"tambahnya.

Ia mengaku sebelumnya memang dirinya sudah mendapatkan laporan mengenai isu tersebut, namun saat itu kabar adanya praktik pungli itu masih dugaan. Kendati demikian, Fikri akan melakukan investigasi internal.

"Langkah pertama, kami pasti akan melakukan investigasi internal. Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menangani laporan semacam ini. Mereka akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang terlibat. Kalo benar ada pungli, pasti kami tindak,"katanya.

Fikri juga menegaskan bahwa orang-orang yang melakukan praktik pungli, khusunya pada pelayanan Kemenag Banjar hukumannya sudah jelas.

"Hukumannya? Jelas. Sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menunggu. Kalo pelanggarannya masuk kategori korupsi, ya mau gak mau, harus berhadapan dengan hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Jadi kami tidak main-main," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut