get app
inews
Aa Text
Read Next : Ivan Dickan Belum Pikirkan Lanjutkan Kiprah Politik usai Ikut Pilkada 2024: Fokus di Kampus

MK Diskualifikasi Ade Sugianto jadi Bupati, Tokoh Agama di Tasikmalaya Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Senin, 24 Februari 2025 | 20:27 WIB
header img
MK Diskualifikasi Ade Sugianto jadi Bupati, Tokoh Agama di Tasikmalaya Ajak Warga Jaga Kondusivitas. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya 2024, sejumlah tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya menyerukan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangjaya, sekaligus Da’i Kamtibmas, H. Aan Ruhendi, menekankan pentingnya sikap dewasa dalam menerima keputusan MK.

"Saya mengajak seluruh masyarakat di Kecamatan Karangjaya untuk tetap menjaga ketenangan dan menerima keputusan MK dengan lapang dada. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya, terutama dari media sosial," ujarnya pada Senin (24/2/2025).

Senada dengan itu, Ustaz Supyan, seorang tokoh agama dari Desa Karanglayung, Dusun Cikupa, Kecamatan Karangjaya, mengingatkan bahwa persatuan lebih penting daripada perbedaan pandangan politik.

"Keputusan ini tentu tidak mudah bagi sebagian pihak, tetapi kita harus menerimanya dengan bijak dan tetap menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah serta ukhuwah wathoniyah," katanya.

Di wilayah lain, H. Apip, tokoh agama dari Kecamatan Gunungtanjung, juga mengajak warga untuk tetap tenang dan mendukung proses pemungutan suara ulang (PSU) yang telah ditetapkan oleh MK.

"Putusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Mari kita hadapi dengan semangat baru demi kemajuan Kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.

Keputusan MK dan Dampaknya

Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB memutuskan untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dari hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan dirinya.

Pemungutan suara ulang akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sebelumnya digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Selain itu, dalam amar putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan. Partai pengusung diberi kesempatan untuk mengajukan calon pengganti, dengan H. Iip Miptahul Paoz tetap sebagai calon Wakil Bupati.

Imbauan untuk Menjaga Keamanan

Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU RI diminta melakukan supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang, sementara Bawaslu RI dan jajarannya bertanggung jawab atas pengawasan. Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya juga diinstruksikan untuk menjaga keamanan selama proses PSU berlangsung.

Sejumlah tokoh agama berharap agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh situasi. Semua pihak diharapkan dapat menyikapi putusan ini dengan bijak demi menciptakan Pilkada yang adil dan damai di Kabupaten Tasikmalaya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut