get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Apel Pasukan Pengamanan Jelang Putusan MK

Pasca Putusan MK, Aparat Gabungan Jaga Ketat Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya

Senin, 24 Februari 2025 | 16:21 WIB
header img
Aparat gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub mulai menjaga area Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya, pada Senin (24/2/2025) siang. iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Pada pukul 15.08 WIB, para awak media masih menunggu kedatangan Ade Sugianto di Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya untuk dimintai tanggapan soal keputusan MK.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati (Cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto.

Atas adanya putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.

Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut