get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Desa Margasari Dapat Sosialiasi Pencegahan Radikalisme dari Satgaswil Jabar Densus 88

KOPRI PK PMII INU Tasikmalaya Soroti Isu Pelecehan Seksual di Awal Tahun 2025

Jum'at, 21 Februari 2025 | 13:19 WIB
header img
PK PMII INU Tasikmalaya yang menyoroti isu pelecehan seksual yang terjadi di awal tahun 2025. Foto: Ilustrasi

Oleh karena itu, dikatakan ia, sudah saatnya semua untuk melakukan refleksi mendalam terkait kegagalan dalam menghadapi masalah tersebut. Evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus menjadi agenda utama dalam rangka menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Tindakan ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai pesan kuat bahwa pelecehan seksual tidak dapat dibiarkan dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.

"Sebagai kader KOPRI PK PMII INU Tasikmalaya, saya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan memprosesnta sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan gerakan "Stop Tindakan Seksual Terhadap Perempuan," tambahnya.

Pelecehan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan. Tindak pidana kekerasan seksual bukan hanya merusak individu korban, tetapi juga mencoreng wajah kemanusiaan kita sebagai masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, ditegaskan Laura, kesadaran dan pendidikan tentang pelecehan seksual harus ditingkatkan di kalangan masyarakat. 

"Kita perlu menciptakan lingkungan yang lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual serta memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai bahaya dan dampaknya," paparnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, penting untuk mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada, seperti:

  •  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
  •  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memperjelas dan mempertegas tindak pidana kekerasan seksual dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

"Melalui langkah-langkah yang tegas dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait, kita berharap kasus pelecehan seksual di Kota Tasikmalaya dapat diminimalisir dan perempuan dapat merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan mereka," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut