get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Banjar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya!

Baznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Jelang Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025 | 15:55 WIB
header img
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini, sesuai dengan instruksi Baznas Pusat. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini, sesuai dengan instruksi Baznas Pusat.

Penetapan ini dilakukan sebelum bulan Ramadhan melalui rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait. Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui perbandingan harga pasar.

“Alhamdulillah, kami telah mengundang Ketua MUI, Dinas Perdagangan, Kesra, Kemenag, dan perwakilan dari pasar. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat Islam pada bulan puasa adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa,” ujar Lili saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (18/2/2025).

Jika dibayar dengan uang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp15.000 per kilogram. Penetapan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu, seperti ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya.

Adapun Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp25.000 per hari per jiwa.

Baznas Ciamis telah menyebarkan keputusan ini ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan dan desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, mekanisme distribusi zakat fitrah juga telah ditentukan dengan rincian: 62,5% untuk fakir miskin, 25% untuk sabilillah, 12,5% untuk hak amil.

Lili menegaskan bahwa zakat fitrah akan didistribusikan secara merata di desa setempat. 

“Kewajiban Baznas hanya menetapkan nominal dan besarannya, sementara penghimpunan dan pendistribusiannya dilaksanakan oleh UPZ di setiap desa,” ujarnya.

Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga mengatur infak Ramadhan sebesar Rp2.500 per jiwa, yang nantinya akan digunakan untuk program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun lalu, infak Ramadhan berhasil mengumpulkan Rp920 juta dan digunakan untuk merenovasi 92 rumah.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut