TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya, berinisial RH alias Kipli (26) merupakan seorang residivis kasus yang curanmor.
Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, tersangka RH alias Kipli pernah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Ciamis dan telah menjalani hukuman pada 2015 lalu.
“Betul, tersangka ini residivis curanmor di wilayah Ciamis,” ujar Ruhana, Kamis (17/3/2022).
Tersangka dengan tato di kedua kaki dan tangannya ini, kata Ruhana, mencuri sepeda motor di sebuah kamar kosan di wilayah Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Sabtu (12/3/2022).
“Kami menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di kosan. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah pelakunya bisa ditangkap di rumah orangtuanya di Cikalong,” kata dia.
Menurut Ruhana, pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kota Tasikmalaya khususnya di wilayah hukum Polsek Cihideung.
“Sampai hari ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna pengembangan kasusnya. Sejauh ini, tersangka mengaku satu kali melakukan pencurian di wilayah Cihideung,” tuturnya.
Ruhana menambahkan, sepeda motor curian dijual tersangka seharga Rp1,5 juta ke seorang penadah motor curian yang identitasnya sudah diketahui.
“Saat kita datang penadahnya kabur. Tapi sepeda motor korban ada dan turut diamankan sebagai barang bukti,” tambah dia.
Editor : Asep Juhariyono