Putusan Banding: 4 Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/23/001aa_sidang-kasus-penganiayaan.jpg)
Aksi kekerasan ini terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan dan pembacokan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan kepada para terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada 23 Januari 2025.
Namun, setelah mengajukan banding, hukuman mereka dikurangi menjadi satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam pertimbangan hakim, beberapa faktor meringankan yang menjadi dasar pengurangan hukuman antara lain:
- Usia para pelaku yang masih muda, di mana dua di antaranya masih berstatus pelajar.
- Peluang untuk memperbaiki diri, sehingga hukuman yang dijatuhkan bertujuan sebagai pembinaan.
Namun, terdapat pula faktor yang memberatkan, yakni:
- Keterlibatan pelaku dalam komunitas motor yang kerap meresahkan masyarakat.
- Dampak perbuatan mereka yang menyebabkan luka berat pada korban.
Sidang putusan berlangsung dalam kondisi kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar lebih sadar hukum.
Editor : Asep Juhariyono