CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat (07/02/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap rancangan tersebut, yang dinilai penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian terhadap pembentukan peraturan daerah ini.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi evaluasi yang disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Perubahan ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan perubahan ini, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Meski mendapat dukungan penuh, Budi Waluya menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan dengan cermat.
“Pembuatan regulasi bukan perkara mudah. Kita harus memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, inovatif, dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian,” katanya.
Ia juga mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi DPRD yang akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.
Dengan pengesahan Raperda ini, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dan memiliki regulasi yang lebih selaras dengan kebijakan nasional, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono