CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Setelah melalui musyawarah, Paguyuban Jakwir akhirnya mengakui kesalahan terkait dugaan pungutan liar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor DKUKMP Ciamis, Senin (3/2/2025), Jakwir sepakat untuk mengembalikan kerugian para pelaku UMKM dalam waktu tiga minggu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Khalid Fajari, menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami UMKM bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp11 juta per UMKM.
"Saat ini ada 17 UMKM yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 90 UMKM di Priangan Timur yang tergabung dalam Paguyuban Jakwir, termasuk 76 UMKM di Ciamis," ujar Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Jakwir mengakui bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan terhadap UMKM.
"Jakwir tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi atau paguyuban di Kesbangpol maupun DKUKMP," jelas Asep.
Pihak Jakwir juga mengklarifikasi bahwa pembentukan paguyuban dilakukan secara mandiri tanpa keterkaitan dengan instansi pemerintah atau pihak lain, termasuk dengan SesKab Mayor Teddy.
Editor : Asep Juhariyono