get app
inews
Aa Text
Read Next : Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Rumah di Tawang, Ratusan Botol Miras Diamankan

Polemik Dugaan Salah Tangkap, Mantan Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Bilang Begini

Minggu, 02 Februari 2025 | 21:17 WIB
header img
Polemik Dugaan Salah Tangkap, Mantan Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Bilang Begini. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sovi M. Shofiyuddin, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya yang merupakan kuasa hukum pertama empat terdakwa kasus penganiayaan hingga pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing menegaskan bahwa bantuan hukum terhadap empat terdakwa sudah diberikan sejak awal proses hukum. 

Dalam pernyataannya pada Minggu (2/2/2025), Sovi menjelaskan, bahwa dirinya telah mendampingi para terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan.

"Kami hadir sejak awal, mendampingi para terdakwa dalam pemeriksaan, berkomunikasi dengan mereka serta orang tua mereka, dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa para orang tua terdakwa turut dilibatkan dalam proses hukum tersebut.

"Saat di kepolisian, saya sempat bertemu dengan beberapa orang tua terdakwa. Bahkan, saya memberikan nomor telepon saya kepada salah satu orang tua," ungkapnya.

Namun, Sovi menyebut bahwa perannya sebagai kuasa hukum berakhir setelah kasus memasuki tahap persidangan, sebelum akhirnya tim kuasa hukum terdakwa digantikan oleh pihak lain.

Setelah itu, para terdakwa merubah keterangannya hingga tak mengakui kejahatan yang disangkakan kepada mereka. 

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan salah tangkap, terutama setelah pergantian tim kuasa hukum para terdakwa. 

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut mengawal kasus ini dan menyuarakan keberatan atas proses hukum yang berjalan.

Rieke menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak mempertimbangkan seluruh bukti secara menyeluruh.

"Kami meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim atas dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa," ujar Rieke dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus Vina Cirebon yang sempat viral karena dugaan salah tangkap, berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tim kuasa hukum para terdakwa berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung serta mempertanyakan alasan penempatan terdakwa di LPKS Pangandaran alih-alih di LPKA Bandung.

Sementara itu, korban Muhammad Taufik tetap bersikeras bahwa para terdakwa yang ditangkap memang merupakan pelaku yang menyerangnya.

"Saya melihat wajah mereka dengan jelas, tanpa masker, saat kejadian. Tidak ada yang salah dalam penangkapan ini," tegas Taufik.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian berbagai pihak, baik dari aspek hukum maupun sosial.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut