get app
inews
Aa Text
Read Next : Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Irigasi Cikunten Kawalu Tasikmalaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

4 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:19 WIB
header img
4 Terdakwa Kasus Penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Terkait hukuman yang lebih rendah dari tuntutan, Khoiruman mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan usia muda para terdakwa dan potensi mereka untuk memperbaiki diri di masa depan.  

"Hukuman lebih rendah karena para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya, dan ada dua di antaranya yang masih bersekolah. Namun, yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat, apalagi mereka tergabung dalam komunitas motor yang menjadi salah satu sumber keresahan di Tasikmalaya," tambahnya. 

Sidang putusan berjalan lancar dan aman dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota. Hakim juga menekankan bahwa tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.  

Kasus ini mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan di Kota Tasikmalaya, yang tengah dihadapkan pada keresahan masyarakat terhadap geng motor dan aksi kriminal jalanan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut