get app
inews
Aa Text
Read Next : Duet Asep Sukmana dan Viman Alfarizi Bawa Tim Setda Menang 2-0 atas Diskominfo Kota Tasikmalaya 

Puluhan Buruh Gelar Aksi di Bale Kota, Tuntut Usulan UMSK Kota Tasikmalaya yang Ditolak Pj Gubernur

Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:38 WIB
header img
Puluhan Buruh Gelar Aksi di Bale Kota, Tuntut Usulan UMSK Kota Tasikmalaya yang Ditolak Pj Gubernur Jabar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Krisitan

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Puluhan buruh dari berbagai organisasi di Kota Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Bale Kota Tasikmalaya, pada Jumat (17/1/2025). Aksi ini merupakan buntut kekecewaan terkait penolakan Pj Gubernur Jawa Barat terhadap usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 3 persen untuk Kota Tasikmalaya. 

Pantauan di lokasi, massa aksi yang terdiri dari organisasi buruh seperti Kasbi, SBSI, Fikep, Fordem, Gapura, dan PP silih berganti melakukan orasi. Mereka juga melakukan aksi pembakaran ban, menyebabkan kepulan asap hitam tebal membumbung di area lobi kantor Bale Kota. 

Suasana memanas ketika diketahui Pj Wali Kota Asep Sukmana dan Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah tidak berada di kantor. Massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat gabungan yang mengamankan lokasi. Kehadiran Asda 2 Setda Pemkot Tasikmalaya, Tedi Setiadi, juga tidak meredakan situasi, karena massa aksi menolak untuk ditemui olehnya. 

Ketua Serikat Buruh Kasbi Migas Kota Tasikmalaya, Gandung Cahyono, mengatakan aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan keputusan Pj Gubernur yang tidak mengakomodir usulan UMSK Kota Tasikmalaya

"Intinya, selama ini hanya Kota Tasikmalaya yang tidak masuk dalam UMSK. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, dewan pengupahan daerah kota dan kabupaten seharusnya merekomendasikan UMSK," tegas Gandung. 

Menurutnya, Pemerintah Kota dianggap abai karena tidak merekomendasikan UMSK, sehingga usulan buruh tersebut tidak diakomodir oleh Gubernur. Padahal, dalam sidang pleno penetapan upah 2025, semua pihak sepakat untuk mengusulkan UMSK sebesar 3 persen. 

"Namun, hasil keputusan Pj Gubernur menunjukkan bahwa UMSK Kota Tasikmalaya tidak diakomodir. Semua kota dan kabupaten lain yang direkomendasikan justru diakomodir," tambahnya. 

Gandung menyoroti bahwa tanpa UMSK, buruh di sektor unggulan atau yang memiliki risiko tinggi di Kota Tasikmalaya kehilangan hak yang seharusnya mereka terima. 

"Kami berharap Pemkot Tasikmalaya bersikap tegas, baik secara tertulis maupun melalui keputusan, untuk menutup atau menghapus keputusan SK Gubernur ini," ujar Gandung. 

Gandung juga menegaskan bahwa para buruh akan tetap bertahan di kantor Bale Kota hingga Pj Wali Kota dan Sekda menemui mereka secara langsung. "Rencananya, kami akan tetap bertahan sampai mereka benar-benar hadir di sini," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut